PARAH! Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes Ternyata Sebanyak Ini

Jumat 03-02-2023,15:52 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Pengumunan Hasil Seleksi Guru PPPK 2022 Ditunda, Begini Cara Cepat Melihat Hasil Seleksi Guru PPPK 2022!

SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati ini, bakal ditahan jaksa selama 20 hari baru kemudian menjalani proses persidangan.

 

Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Plh. Kasi Pidum, Sudarmanto, SH, MH mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 76e Jo pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

"Korbannya masih anak bawah umur. Oleh karena itu tersangka ini terancam 12 tahun penjara," ujar Sudarmanto.

BACA JUGA: Dari Facebook IRT Bermani Ilir Jadi Korban Pemerasan VCS, Pria Ini Pelakunya!

Di sisi lainnya meskipun sudah berstatus tahanan jaksa, pria bertongkat yang diduga sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan terhadap santriwati ini, ternyata tetap pada pendiriannya dan masih berkilah.

Oknum ketua yayasan Ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati ini, tetap berkilah dan menolak untuk mengakui perbuatannya. 

 

"Dia masih berkilah dan tetap kekeh menolak mengakui perbuatannya," ujar Sudarmanto.

 

Dikatakan Sudarmanto jika tersangka kasus dugana pencabulan santriwati ini, segera diproses menuju persidangan. Bahkan saat ini dirinya memastikan jika jaksa sudah bergerak menyusun dakwaan terhadap tersangka dalam persidangan itu nanti. 

BACA JUGA:Berantas Praktik Calo Pembuatan SIM Kendaraan, Ini Langkah Baru yang Dilakukan Polri!

Terkait tersangka yang tetap berkilah, Sudarmanto mengatakan jika itu sepenuhnya hak tersangka. Meskipun begitu, proses persidangan kasus dugaan pencabulan yang disangkakan dilakukan oleh oknum ketua yayasan Ponpes ini.

 

Kategori :