Jalur Restorative Justice, Penganiayaan VS Pencabulan Bidan dan Kepala Puskesmas Berujung Perdamaian!

Jumat 03-02-2023,14:44 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

Meskipun sebelumnya sudah berproses lanjut Fredo, adanya kesepakatan perdamaian yang diperoleh melalui jalur Restorative Justice ini membuat laporan masing-masing pihak secara resmi dihentikan. Lagi pula menurut Fredo, lanjut atau tidaknya proses suatu perkara, sepenuhnya merupakan hak pelapor.

BACA JUGA:Berantas Praktik Calo Pembuatan SIM Kendaraan, Ini Langkah Baru yang Dilakukan Polri!

"Ini adalah hak kedua belah pihak (damai). Oleh karena itu kami hanya memfasilitasi saja," demikian Fredo.

 

 

Sekedar mengulas kalau sebelumnya, TM dilaporkan bidan desa jajaran Puskesmas Kelobak sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan. Kepala Puskesmas Kelobak ini dilaporkan bidan berinisial RA, karena sudah nekat melakukan dugaan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium pelapor.

BACA JUGA: Dari Facebook IRT Bermani Ilir Jadi Korban Pemerasan VCS, Pria Ini Pelakunya!

Dalam laporannya bidan RA menyebutkan kalau dugaan pencabulan ini, terjadi di dalam ruangan kepala puskesmas, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

 

Di sisi lainnya kepala puskesmas ini juga sempat menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan MI, suami bidan berinisial RA, Senin 31 Januari 2023 lalu. Dirinya yang saat itu baru saja selesai memimpin apel pagi, dianiaya hingga babak belur oleh suami bidan korban dugaan pencabulan kepala puskesmas ini. 

 

Mengalami sejumlah luka robek dan lebam, kepala puskesmas ini kemudian melayangkan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Kepahiang.

Kategori :