RK ONLINE - Nekat jadi bandar narkoba bernilai ratusan juta rupiah, seorang IRT terpaksa ditangkap polisi jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat.
IRT yang diketahui berinisial I yang berusia 45 tahun ini, merupakan warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang berhasil ditangkap polisi karena terbukti memilih profesi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
IRT Tambora ini berhasil tingkap polisi, ketika sedang berada di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 13 Januari 2023. Kapolsek Tambora, Kompol. Putra Pratama menerangkan jika bisnis menjadi bandar narkoba ini, sudah dilakoni IRT Tambora ini selama 6 bulan.
Kasus pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tambora ini menurut Putra, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui jasa Ojek Online (Ojol).
Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Putra mengungkapkan jika motif yang membuat IRT ini nekat berbisnis narkoba dan menjadipengedar narkoba, karena terlilit hutang.
Namun sebelum menangkap IRT Tambora sebagai pengedar, Putra menjelaskan jika pihaknya lebih dulu mengamankan 2 pria yang berperan sebagai kurir berkedok Ojol. Yakni RJ (40) dan JT (20). Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 50,38 gram yang dibungkus dan diselundupkan ke dalam kemasan makanan ringan.