RK ONLINE - Dijerat kasus dugaan pencabulan, Kepala Puskesmas Kelobak, Kepahiang, Bengkulu, TM nampaknya tidak hanya terancam dipenjara karena berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebab sebagai seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang, kepala puskesmas ini juga akan dipanggil oleh sejumlah pihak lainnya. Mulai dari Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Dinas Kesehatan hingga Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Terburuknya jika terbukti melakukan dugaan pencabulan terhadap bidan yang ada di jajaran Puskesmas Kelobak, sanksi berat juga menanti kepala puskesmas yang sempat babak belur karena dianiaya oleh suami bidan yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Tidak hanya dipenjara, kepala puskesmas yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan ini bisa dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang ancaman maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara. Sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PNS atau ASN yang terjerat hukum dengan vonis pengadilan hukuman penjara di atas 4 tahun wajib dipecat.
Selain itu, dirinya yang berstatus sebagai ASN, tentu juga dapat dikenakan sanksi berat. Baik itu kode etik ASN bahkan sanksi dari ketentuan yang mengatur disiplin PNS.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan kepala Puskesmas Kelobak ini.
Sebagai bagian dari PNS atau ASN Pemkab Kepahiang, Ardiansyah mengatakan jika TM akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang telah resmi bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu beberapa hari yang lalu.