BACA JUGA:Suami Bidan Korban Dugaan Pencabulan Kepala Puskesmas Ditahan Polisi, Kasat: Dia Mengakui!
Pertama pemanggilan ini lanjut Ardiansyah, dapat dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi puskesmas tersebut, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang.
"Kami sudah mendapat laporannya, nanti akan dipanggil. Namun mekanismenya, TM akan dipanggil terlebih dahulu oleh kepala OPD terkait. Kemudian kepala OPD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ardiansyah.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp 90 Miliar, Begini Kata Dewan Soal Proyek flyover DDTS Bengkulu, Dempo: Terlambat!
Disinggung terkait apa sanksi yang menanti kepala puskesmas ini, Ardiansyah mengaku belum bisa memastikannya. Pasalnya jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, terdapat beberapa kategori sanksi yang akan diberlakukan dan dikenakan kepada PNS atau ASN yang terbukti bersalah.
"Maka dari itu, kita lihat dulu apa hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Pelanggaran yang dilakukan ini masuk dalam kategori yang mana," jelasnya.
Sekedar mengulas kalau sebelumnya, TM dilaporkan bidan desa jajaran Puskesmas Kelobak sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan. Kepala Puskesmas Kelobak ini dilaporkan bidan berinisial RA, karena sudah nekat melakukan dugaan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium pelapor.
Dalam laporannya bidan RA menyebutkan kalau dugaan pencabulan ini, terjadi di dalam ruangan kepala puskesmas, Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Di sisi lainnya kepala puskesmas ini juga sempat menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan MI, suami bidan berinisial RA, Senin 31 Januari 2023 lalu. Dirinya yang saat itu baru saja selesai memimpin apel pagi, dianiaya hingga babak belur oleh suami bidan korban dugaan pencabulan kepala puskesmas ini.
Mengalami sejumlah luka robek dan lebam, kepala puskesmas ini kemudian melayangkan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Kepahiang.