"Nanti rata-rata kelurahan akan mendapatkan bagian masing-masing Rp 200 juta. Semoga Dana Kelurahan ini dapat digunakan dengan sangat baik," sampai Adrianto.
Untuk diketahui kalau sesuai ketentuan teknis pencairan, Dana Kelurahan tahun 2023 ini akan disalurkan bertahap.Tahap pertama pencairan Dana Kelurahan tahun 2023 akan dimulai Februari dengan ketentuan batas maksimal 50 persen dari pagu.
Sedangkan untuk pencairan Dana Kelurahan tahap kedua, mulai dicairkan Juni dengan ketentuan 50 persen atau seluruh dari sisa pencairan tahap pertama.
BACA JUGA:Dianggarakan Rp 21 Miliar, Ini 3 Ruas Jalan Prioritas PUPR Kabupaten Kepahiang Tahun 2023!
Tidak serta-merta bisa langsung dicairkan, untuk syarat pencairan Dana Kelurahan tahap kedua, hanya bisa dilakukan jika Dana Kelurahan tahap 1 sudah direalisasikan minimal 70 persen.
Terdapat 2 pasal yang mengatur ketentuan penggunaan Dana Kelurahan yaitu:
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Usai Pengawas Desa dan Kelurahan, Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sesuai pasal 230 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 30 ayat 7 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018, tentang kecamatan. Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit dialokasikan 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.