Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!

Senin 30-01-2023,12:08 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Melalui Kemenkeu RI, pemerintah mengalokasikan Dana Kelurahan Thaun 2023 dengan besaran keseluruhan Rp 1,7 triliun.

 

Diperuntukan kepada 8.506 kelurahan di seluruh Indonesia, Dana Kelurahan tahun 2023 ini dialokasikan Kemenkeu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tahun 2023.

 

Hal ini disampaikan langsung Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya.

BACA JUGA:MenPAN RB Akui Anggaran Pengentasan Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Untuk Rapat, Begini Penjelasan Anas!

"Tadi Pak Adrianto (Direktur Dana Transfer Umum, Kemenkeu) sampaikan, tahun 2023 Insya Allah Dana Kelurahan yang selama ini kita tunggu akan diturunkan. Dana kelurahan ini dialokasikan melalui DAU APND tahun 2023," ujar Bima Arya.

 

 

Menurutnya Bima Arya, sesuai ketentuan terdapat berbagai arah pemanfaatan Dana Kelurahan tahun 2023. Tidak hanya untuk kepentingan sarana dan prasarana di kelurahan saja, Dana Kelurahan tahun 2023 menurut juga bisa direalisasikan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya, bisa sangat dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:MERINDING, Ramalan Hard Gumay dan Roy Kiyoshi Soal Bencana Indonesia Tahun 2023 Akhirnya Terbukti!

"Dana Kelurahan Tahun 2023 bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan. Manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.  

 

 

Sebelumnya Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI, Adrianto menyampaikan jika total Dana Kelurahan tahun 2023, berjumlah Rp 1,7 triliun. Dana Kelurahan yang dialokasikan melalui DAU ini, nantinya akan diberikan kepada seluruh pemerintah kelurahan di Indonesia yang berjumlah 8.506 kelurahan.

Kategori :