Ia menyebut, sesuai kesepakatan sebelumnya terhadap perusahaan pemegang IUP di aliran sungai harus mengikuti regulasi yang ada serta berkontribusi untuk daerah, salah satusatunya dalam hal mencegah terjadinya banjir. Dinas ESDM sendiri akan menyurati perusahaan pemegang IUP untuk menjalankan ketentuannya yang ada.
"Nah kalau berkaitan dengan sedimen setelah kami ke lapangan, kami buat laporan dan sudah dinaikkan ke pak gubernur untuk menjalankan perintah selanjutnya. Dan yakinlah pasti kami bersurat dengan perusahaan pemegang IUP untuk secepatnya pihak perusahaan melakukan pengerukan sedimen sepanjang sungai atau di wilayah perusahaannya," pungkas Mulyani.