Kemudian tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terdiri dari:
1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
2. Selanjutnya tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 adalah, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS
3. Terakhir tugas dan kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.
Berapa lama masa kerja Pantarlih?
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang.