Apa Itu Pantarlih dan Seperti Apa Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Simak Ulasannya Berikut Ini!

Kamis 26-01-2023,08:58 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

 

 

Bagaimana cara kerja Pantarlih Pemilu 2024?

BACA JUGA:Horee!! 90 Persen Dana PIP Tahap I Tahun 2023 Sudah Pencairan di BRI, Besarannya Tembus Rp 700 Ribu!

Pantarlih Pemilu 2024 merupakan perpanjangan tangan KPU yang berada di bawah jajaran PPS. Tidak ubahnya dengan penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, cara kerja Pantarlih juga diatur langsung oleh PKPU dan sudah ditetapkan langsung oleh KPU RI.

 

 

Adapun cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yakni:

BACA JUGA:Demo di Jalan Gatot Subroto, Ini Sederet Tuntutan Perangkat Desa yang Mendesak Presiden Jokowi!

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

 

3. Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

 

5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kategori :