RK ONLINE - Melalui Rakor bersama pemerintah, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan jika terdapat alternatif konkrit yang dirancang bersama pemerintah untuk penataan tenaga honorer atau non ASN.
Dengan menggelar Rakor bersama gubernur, bupati dan walikota, MenPANRB Anas mengatakan jika pemerintah secara resmi sudah sepakat untuk mengerucutkan solusi untuk penataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.
Sebab seperti yang sudah diketahui sebelumnya, dengan batas terakhir November 2023 ini, seluruh tenaga honorer atau non ASN sudah tidak diperbolehkan untuk diberdayakan di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
Sehingga jika tidak segera mendapatkan alternatif konkrit dalam penataan tenaga honorer atau non ASN ini, maka ketentuan tersebut otomatis akan membuat jutaan tenaga honorer atau non ASN mendadak kehilangan pekerjaan dan menambah tingginya angka pengangguran secara nasional.