Jadwalkan Periksa Saksi

Jumat 20-01-2023,18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

 

 

Karena sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan, mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut.

 

 

BACA JUGA:PDAM Disarankan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Gaji

 

 

Hanya saja hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati. Karena itu para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. 

 

 

Dari perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019, dan 2020 nilainya mencapai Rp 674.827.639.

 

 

Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023. (and)

Kategori :

Terkait

Selasa 31-01-2023,18:27 WIB

Bupati : Dirombak Total

Jumat 20-01-2023,18:15 WIB

Jadwalkan Periksa Saksi