Jadwalkan Periksa Saksi

Jumat 20-01-2023,18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Polres Kepahiang melalui Sat Reskrim unit Tipidter sudah meminta keterangan pelapor terkait kasus dugaan pidana tunggakan gaji puluhan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.

 

Selanjutnya, penyidik Tipidter menjadwalkan pemeriksaan saksi yang dianggap mengetahui persoalan tunggakan gaji eks karyawan PDAM tersebut.

 

 

"Pelapor (Eks karyawan PDAM Kepahiang) sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipidter Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr.K, Kamis (19/1). 

 

 

Pihaknya, lanjut Kanit Andhika, memastikan jika laporan dugaan pidana tunggakan gaji eks karyawan PDAM Kepahiang akan berlanjut. Terkait siapa saja yang akan diperiksa, Kanit Andhika masih enggan menyebutkannya, dengan alasan masih akan dilakukan penjadwalan pemanggilan terlebih dahulu.

 

 

"Untuk saksi-saksi yang dipanggil, kita akan jadwalkan terlebih dahulu. Yang pasti saksi tersebut merupakan orang-orang yang mengetahui terkait tunggakan gaji eks karyawan PDAM Kepahiang," pungkas Kanit. 

 

 

Sekedar mengulas, Senin (16/1) lalu perwakilan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang didampingi PH, Hartanto, SH.I mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter. Tujuan kedatangan mereka melaporkan PDAM Tita Alami sebab dianggap ingkar janji, soal pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan.

Kategori :

Terkait

Selasa 31-01-2023,18:27 WIB

Bupati : Dirombak Total

Jumat 20-01-2023,18:15 WIB

Jadwalkan Periksa Saksi