Terpisah, Rabu (18/1) kemarin eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya kembali mendatangi Mapolres Kepahiang. Kedatangan mereka masih sama dengan kedatangan sebelumnya, melaporkan manajemen yang dinilai ingkar janji terkait pembayaran tunggakan gaji tahun 2017, 2019 dan 2020.
"Hari ini (Kemarin, red) laporan resmi kita layangkan ke Polres Kepahiang. Kami juga melampirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya ada surat kontrak kerja yang menandakan kami pernah bekerja di PDAM. Selanjutnya bukti surat pemberhentian sementara milik seluruh eks karyawan dan sejumlah bukti lainnya," ucap Ade salah satu eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.