Ternyata Pengendara Berhak Menolak Membayar Biaya Parkir, Perhatikan 7 Ciri-ciri Karcis Resmi Pemkab Kepahiang

Rabu 18-01-2023,20:59 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Ternyata pengendara berhak menolak membayar biaya parkir jika sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.

 

 

 

 

Seperti yang dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos kepada Radarkepahiang.id baru-baru ini.

 

 

 

 

Dia mengatakan jika sebenarnya, dengan kondisi tertentu pengendara baik itu roda 2, roda 4 atau lebih, berhak menolak membayar biaya parkir.

 

 

 

"Pengendara berhak menolak membayar biaya parkir, tapi dengan catatan," ungkap Febrian.

Kategori :