RK ONLINE - Ternyata pengendara berhak menolak membayar biaya parkir jika sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.
Seperti yang dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos kepada Radarkepahiang.id baru-baru ini.
Dia mengatakan jika sebenarnya, dengan kondisi tertentu pengendara baik itu roda 2, roda 4 atau lebih, berhak menolak membayar biaya parkir.
"Pengendara berhak menolak membayar biaya parkir, tapi dengan catatan," ungkap Febrian.