"Biaya parkir hanya boleh diberikan kepada petugas yang memiliki karcis resmi. Sedangkan karcis resmi parkir hanya diberikan kepada juru parkir yang ditugaskan pemerintah," bebernya.
BACA JUGA:Tergacorrr! Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar, Nomor 3 Paling Diminati
Kemudian Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan, Amarullah mengatakan, terdapat 7 ciri-ciri karcis resmi yang dicetak Pemkab Kepahiang.