BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Pria yang sempat menjabat sebagai Kabag Umum Pemkab Kepahiang ini menjelaskan kalau pengendara berhak menolak membayar biaya parkir, jika menemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Diantaranya bekerja tanpa menggunakan atribut seperti yang ditentukan pemerintah dan menggunakan karcis yang tidak sesuai dengan karcis parkir yang dicetak pemerintah Kabupaten Kepahiang.