Kemudian sebanyak 27.147 jiwa sudah mendapatkan program BPJS Kesehatan gratis dari Pemkab Kepahiang. Ini berarti seluruh iuran bulanan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kepahiang melalui APBD.
UHC ini sendiri merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Fungsi program ini adalah untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
"Singkatnya begini, apa bila telah mencapai UHC maka sistem penjaminan kesehatannya akan mempermudah masyarakat. Bahkan nanti warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukan KTP saja, tidak perlu repot," sambungnya.
Senada dengan Hartono, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si juga mengatakan demikian.
Dikatakan Tajri bahwa keberadaan UHC ini, merupakan suatu langkah dari Pemkab untuk memastika agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang sama. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Perbup UHC menurutnya sudah dibuat sebagai syarat menjalankan program ini.