Dengan demikian untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan oleh Pemkab Kepahiang melalui Program UHC ini.
Tanpa harus memperlihatkan atau membawa kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, masyarakat dipastikan akan mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukan KTP.
Adapun cara untuk mendapatkan KTP Sakti ini, masyarakat cukup menjadi anggota BPJS Kesehatan. Kemudian melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan kelas BPJS yang ditetapkan.
Dengan demikian KTP yang dimiliki oleh masyarakat yang menjadi peserta baru BPJS Kesehatan, langsung otomatis berubah menjadi KTP Sakti.