Hanya Dengan 'KTP Sakti', Masyarakat di Kepahiang Bisa Memperoleh Layanan Kesehatan Gratis, Sekda: Cukup KTP!

Senin 16-01-2023,20:31 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

 

 

Dengan demikian untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan oleh Pemkab Kepahiang melalui Program UHC ini. 

 

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Jajaran Kemenag, Cek Namamu Sekarang Juga!

Tanpa harus memperlihatkan atau membawa kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, masyarakat dipastikan akan mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukan KTP.

 

 

 

Adapun cara untuk mendapatkan KTP Sakti ini, masyarakat cukup menjadi anggota BPJS Kesehatan. Kemudian melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan kelas BPJS yang ditetapkan.

 

 

 

Dengan demikian KTP yang dimiliki oleh masyarakat yang menjadi peserta baru BPJS Kesehatan, langsung otomatis berubah menjadi KTP Sakti.

 

BACA JUGA:Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jadi Prioritas 2023, Komisi II: Revisi Undang Undang Sekarang!

Kategori :