"Nantikan kebutuhannya dibagi setiap perusahaan antara 600 sampai 800 metrik ton untuk satu tahun itu. Dengan dipenuh oleh kawan kawan pemegang IUP yang ada di Provinsi Bengkulu, seperti yang kita harapkan tidak lagi membeli dari provinsi lain," tutur Mulyani.
Lebih lanjut, jika 6 perusahaan yang memiliki kewajiban menyuplai kebutuhan TLB tidak mau mengikuti ketentuan yang ada maka pemerintah Provinsi Bengkulu akan bersurat kepihak terkait untuk memberikan teguran kepada perusahaan yang ada.
"Misalnya triwulan ini pemenuhan itu belum bisa dipenuhi oleh kawan kawan pemegang IUP. Nah kita berharapkan adanya teguran lah dari pihak minerba agar kawan-kawan supaya memenuhi," singkat Mulyani.