Penanganan Sampah di Kepahiang Dikelola Pihak Ketiga, Petugas Outsourcing Mulai Direkrut!
Penanganan Sampah di Kepahiang Dikelola Pihak Ketiga, Petugas Outsourcing Mulai Direkrut!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Penanganan sampah di Kabupaten Kepahiang kini dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. SGP yang digandeng Dinas Lingkungan Hidup dengan memulai rekrutmen petugas outsourcingnya. Kepala Dinas LH Dra. Sumi Fitriani, M.Si menjelaskan, kini para petugas kebersihan mulai dari petugas bongkar muat, sopir hingga tukang sapu tidak lagi merupakan tenaga atau petugas dibawah Dinas LH, melainkan pihak ketiga.
BACA JUGA:Ini Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Undang Teman
BACA JUGA:Rentetan OTT KPK, Sejumlah Pejabat RL Diperiksa di Polres Kepahiang!
Artinya, penanganan sampah secara langsung merupakan kewenangan pihak ketiga pengelola. Rekrutmen petugas kebersihan dengan cara outsourcing, kata Sumi sesuai dengan peraturan terhadap rekrutmen petugas kebersihan.
"Namun, dalam hal ini sebagai instansi terkait penanganan sampah masih dalam pengawasan Dinas LH. Meskipun petugas kebersihan outsourcing pihak ketiga, saat ini yang mulai direkrut sopir dan petugas bongkar muat oleh PT. SGP, sementara petugas tukang sapu beda pihak ketiga," jelas Sumi.
BACA JUGA:Panen Segar di Rumah, 5 Pohon Buah Dalam Pot untuk Halaman Sempit
BACA JUGA:Makan Tak Terkontrol Saat Lebaran, Ini 5 Tips Menjaga Berat Badan Saat Lebaran
Hanya saja, meski petugas kebersihan direkrut dengan cara skema outsourcing oleh pihak ketiga, dikatakan Sumi, pihak ketiga tersebut hanya penyedia jasa. Sementara sarana prasarana seperti armada angkutan sampah masih menggunakan fasilitas milik pemerintah, namun sistemnya hanya pinjam pakai tanpa sewa.
"Sarana prasana armada angkutan sampah masih menggunakan aset kita, tapi sistemnya tidak sewa, gunakan saja untuk penunjang penanganan sampah. Kenapa tidak sewa, karena operasional kita kondisinya belum maksimal, sementara pihak ketiga juga belum memiliki fasilitas lengkap, hanya penyedia jasa," jelas Sumi.
BACA JUGA:Soal THR PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKD Kepahiang!
BACA JUGA:7 Kontainer Sampah Bantuan Pemprov Bengkulu di Kepahiang Belum Dimanfaatkan, Ini Alasan Dinas LH!
Disisi lain, dari total anggaran pembiayaan penyediaan jasa petugas kebersihan yang dialokasikan pada Dinas Lingkungan Hidup TA 2026, dilanjutkan Sumi, OPD tersebut hanya dialokasikan Rp1 miliar. Sehingga, dengan anggaran tersebutlah pihak ketiga dapat mengelola anggaran dan disesuaikan dengan petugas kebersihan yang akan direkrut.
Sumber:



