Soal THR PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKD Kepahiang!
Soal THR PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKD Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 tidak hanya ASN, tetapi juga menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berbeda saat mereka berstatus tenaga harian lepas atau THL, alokasi tunjangan hari raya tidak menjadi tambahan pendapatan bagi mereka.
BACA JUGA:7 Kontainer Sampah Bantuan Pemprov Bengkulu di Kepahiang Belum Dimanfaatkan, Ini Alasan Dinas LH!
BACA JUGA:Lupa Kata Sandi Hp, Jangan Panik Berikut Ini Cara Mereset Hp yang Langsung Bisa Diakses Kembali
Dengan demikian, 691 PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat per Desember 2025 lalu sangat menanti-nanti turunnya tunjangan hari raya tersebut. Sementara, sejak diangkat PPPK paruh waktu, mereka hanya mengandalkan gaji seperti saat menjadi honorer lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menerangkan, alokasi anggaran THR termasuk untuk para PPPK paruh waktu. Dengan demikian, sesuai dengan gaji yang diterima oleh masing-masing PPPK paruh waktu, total anggaran THR PPPK Paruh Waktu disiapkan sebesar Rp700 juta.
BACA JUGA:Bingung Kenapa Hp Cepat Low Bate, Coba Cek dan Terapkan Tips Berikut Ini!
BACA JUGA:Allhamdulillah, Harmizal Korban TPPO Kamboja Sudah Tiba di Kepahiang
"Hanya saja, untuk merealisasikan THR PPPK Paruh Waktu ini kita masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Dengan demikian kita belum bisa menjanjikan apakah THR buat PPPK paruh waktu dapat terrealisasi atau tidak nantinya," ujar Jono.
Untuk menyalurkan THR bagi PPPK paruh waktu, dikatakan Jono, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Apakah nantinya, tunjangan hari raya untuk PPPK paruh waktu dapat direalisasikan atau tidak.
BACA JUGA:Cegah Curanmor Saat Mudik Lebaran, Pemudik Dapat Memanfaatkan Layanan Titip Motor di Kantor Polisi
BACA JUGA:Sampah Jadi Musuh Bersama, Bupati Kepahiang Ajak Masyarakat Gerakkan Indonesia Asri
"Iya, intinya menunggu Peraturan Pemerintah tentang penyaluran THR, kemudian diterbitkan Perbup," singkat Jono.
Sumber:



