Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Kamis 12-01-2023,14:36 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Adapun daftar lengkap syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluhsatu) tahun

 

 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

 

 

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu

 

 

BACA JUGA:Di Kepahiang 1.500 Unit Rumah Masuk Dalam Usulan Program Bantuan Bedah Rumah, PUPR: Realisasinya 100 Persen!

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kategori :