Perubahan ketentuan ini dituangkan di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!
Dalam keputusan tersebut, ketentuan terkait batasan usia minimal yang mengalami perubahan ini, dicantumkan pada poin C Bagian V, tata cara pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa.
"Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun," demikian yang tertera di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.