Ada Perubahan! Ini Daftar Lengkap Syarat Pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan Pemilu Serentak 2024

Kamis 12-01-2023,14:36 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Perubahan ketentuan ini dituangkan di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

 

 

Dalam keputusan tersebut, ketentuan terkait batasan usia minimal yang mengalami perubahan ini, dicantumkan pada poin C Bagian V, tata cara pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa.

 

 

 

 

"Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun," demikian yang tertera di dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024. 

BACA JUGA:Siapa Sangka, Pria Malang yang Ditinggal Istri Saat Resepsi Pernikahan, Ternyata Memiliki Kemampuan Sup...

 

 

 

BACA JUGA:Selain Cerai, Ternyata Ada Syarat Damai Lain Dalam Kasus Pengantin Baru dan Pria Malang Asal Kepahiang!

Kategori :