RK ONLINE - Ada perubahan ketentuan dalam syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024. Meskipun tidak banyak, perubahan ketentuan syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan ini secara resmi sudah diumumkan Bawaslu RI.
Sebelumnya dengan belasan tahapan yang sudah dirilis melalui akun Instagram @bawasluri, tahapan penerimaan berkas pendaftaran pengawas desa dan kelurahan ini dimulai sejak 14 Januari 2023.
Penerimaan berkas pendaftaran pengawas desa dan kelurahan ini, diberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2023.
Sedangkan secara keseluruhan, tahapan pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024 ini, dijadwalkan selesai pada 11 Februari 2023.
Namun selain harus memperhatikan belasan tahapan pendaftaran ini, calon pengawas desa dan kelurahan juga dituntut untuk memenuhi semua syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024.