Sebab sesuai pengumuman yang beredar menunjukan kalau dari beberapa syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan dalam Pemilu sebelumnya, syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024 ini ternyata ada perubahan.
BACA JUGA:Nekat Mencuri Hp Tetangganya Sendiri, Petani Ini Mendadak 'Disambar' Elang, Begini Ceritanya!
Yakni ada perubahan ketentuan syarat pendaftaran pada poin kedua setelah poin ke 1 yang berisikan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada poin ke 2 syarat pendaftaran pengawas desa dan kelurahan Pemilu serentak 2024, adalah poin yang mengatur batasan usia minimal calon peserta.
Dalam Pemilu sebelumnya, batasan usia minimal calon peserta pendaftaran pengawas desa dan kelurahan adalah 25 tahun. Saat ini ketentuan tersebut secara resmi sudah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan minimal berusia 21 tahun.