Dirinya mengatakan, karena FI dan IT resmi sudah menjalani ijab kabul, IT secara resmi dan sah sudah menjadi istri sah FI yang merupakan pria malang asal Desa Simpang Kota Beringin Kecamatan Merigi.
Maka dari itu Ridwan menilai jika Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHP tentang membawa kabur istri orang lain yang diterapkan oleh pihak kepolisian, sangat tepat disangkakan kepada oknum mantan Kades yang sebelumnya sempat digerebek di salah satu perumahan dalam wilayah Bengkulu Tengah ini.
Meskipun oknum mantan Kades dan IT mengaku sudah berstatus sebagai suami istri karena menikah secara siri, Ridwan memastikan jika dokumen pernikahan siri tidaklah memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Ditutup, 5 Formasi PPPK Lulusan SMA ini Masih Minim Peminat!
Sehingga dirinya memastikan bahwa sampai dengan hari ini, IT masih dinyatakan secara sah sebagai istri FI dan bukan berstatus sebagai istri oknum mantan Kaes yang berasal dari Bengkulu Utara tersebut.
"Dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sekalipun oknum mantan Kades dan IT memiliki 10 dokumen tentang keabsahan pernikahan siri mereka, tetap pernikahan itu tidak disahkan secara hukum di Indonesia," ujar Ridwan.