Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta Kades Kertapati Tersangka, Buharman: Kita Buktikan di Pengadilan!

Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH menerangkan jika Kades Kertapati sampai saat ini merupakan Kades aktif di Desa Kertapati.

 

 

Dengan status sebagai tahanan Kejari Bengkulu Tengah, tersangka kasus korupsi dana desa ini menurut Marjek dititipkan di ruang tahanan Polres Bengkulu Tengah.

 

 

" Kami akan langsung menyiapkan berkas secepatnya sebelum waktu 20 hari masa tahanannya selesai," jelasnya.

 

 

BACA JUGA:Dipergoki Selingkuh 1 Hari Sesudah Menikah, Alasan IT Tolak Ajakan Malam Pertama Bikin Geleng Kepala

Disinggung terkait Kades Kertapati yang menolak untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa Rp 494 juta ini, Marjek mengatakan jika pihaknya akan berusaha maksimal agar kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa ini bisa dikembalikan.

 

 

"Tersangka memang mengaku tidak bisa mengembalikannya karena sudah tidak memiliki uang. Tapi kami akan tetap berusaha agar ckerugian negara dalam kasus korupsi dana desa ini bisa diselamatkan," pungkasnya.

  

Kategori :