Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta Kades Kertapati Tersangka, Buharman: Kita Buktikan di Pengadilan!

Rabu 04-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Sementara pihak lain yang menurut Buharman juga berpotensi terlibat, sama sekali tidak ikut digiring atau ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kenapa hanya klien saya yang menjadi tersangka. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya seperti bendahara tidak ikut menjadi tersangka. Ini menjadi pertanyaan kita bersama. Semua ini akan kita buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Rencana Penghapusan Tenaga Kontrak dan Honorer Berpotensi Dibatalkan, RUU ASN Suda...

 

Beberapa waktu lalu, Buksin yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2019, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

 

 

Dalam melancarkan aksinya, hasil penyidikan Polres Bengkulu Tengah menunjukan jika selama ini, Buksin mengelola Dana Desa yang dikucurkan pemerintah ke Desa Kertapati ini seorang diri.

 

Tanpa melibatkan perangkat desa yang lain, Buksin sepenuhnya menguasai pengelolaan Dana Desa Kertapati yang ternyata berujung korupsi dengan kerugian sementara Rp 494 juta.

 

BACA JUGA:Horeee! Hari Ini Harga BBM Resmi Diturunkan, Menteri BUMN Erick Thohir: Sesuai Arahan Presiden Jokowi

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Kades Kertapati ini kemudian secara resmi dilimpahkan dari Polres Bengkulu Tengah ke Kejari Bengkulu Tengah.

 

Kategori :