Berpeluang Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Begini Harapan Tenaga Kontrak dan Honorer Terkait RUU ASN

Jumat 23-12-2022,20:20 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

Terpisah, kepada wartawan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas baru-baru ini mengungkapkan kalau sampai saat ini, KemenPAN-RB belum dapat memberikan kepastian kebijakan seperti apa yang nantinya diberlakukan untuk seluruh tenaga kontrak dan honorer ini. Apakah nantinya tenaga kontrak dan honorer diberhentikan atau diangkat menjadi PNS, sampai saat ini menurutnya KemenPAN-RB masih menunggu RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

"Diangkat semua, diberhentikan atau diangkat secara bertahap sampai saat ini belum ada keputusan. Tapi mengenai hal ini, kami KemenPAN-RB akan terus melakukan koordinasi dengan DPR RI dan stakeholder. Begitu juga dengan Kemenkeu yang juga menjadi salah satu kunci pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS ini," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

 

Berikut sederet pasal-pasal dan ayat yang tertera di dalam draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN:

BACA JUGA:Soal RUU ASN Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS, Puan Mahari Mengaku Setuju Kalau DPR RI Per

Pasal 2 pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Pasal 131 ayat 5 berbunyi jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah  pusat.

 

Kemudian pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian  kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

 

Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

 

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.

Kategori :