Selanjutnya pasal tambahan dalam RUU ini khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.
"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.
Setelah itu tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.
Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dinilai Sia-sia
Melalui RUU ini, ada banyak trobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR. Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS tanpa tes. Adanya ketentuan demikian jelas saja akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah.
Dengan demikian maka dapat disimpulkan kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, sepenuhnya bergantung kepada kebiajakan pemerintah dan DPR yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebab ketika RUU ASN ini sudah resmi diundangkan, otomatis semua ketentuan yang berpihak terhadap tenaga kontrak dan honorer ini bisa mulai diberlakukan.