Tanpa Tes, Ternyata Ini Kunci Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS

Kamis 22-12-2022,13:46 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

RK ONLINE - Memuat ketentuan pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN kini ramai diperbincangkan.

 

Pasalnya hanya dengan mengikuti tahapan verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, draft RUU ASN ini bakal menjadi dasar pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa harus mengikuti tahapan tes. 

 

Sementara pada umumnya, perekrutan PNS biasanya dilakukan pemerintah dengan mewajibkan peserta mengikuti berbagai tahapan tes dan seleksi. Salah satunya seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan beberapa tes lainnya. 

 

Dengan demikian, tentu RUU ASN yang sampai saat ini masih digodok pemerintah dan DPR, menjadi harapan besar bagi tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdi dan bekerja di lingkungan pemerintah serta ngimpikan pengangkatan menjadi PNS.

BACA JUGA:Ini Penjelasan MenPAN-RB Anas Terkait RUU ASN Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dan Pensiun Dini PNS

Lantas bagaimana agar harapan pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini dapat terwujud?.

 

Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, sepenuhnya berpangku kepada pemerintah dan DPR yang menyusun drat RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

Dalam pasal 2 RUU ASN ini meyebutkan kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan

BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat PNS

Kemudian pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

Kategori :