BACA JUGA:DPRD Provinsi Sahkan Raperda Pencegahan Narkotika
"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.
Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.
Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya.
BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau?, Kabarnya Presiden Jokowi Turun
Melalui RUU ini, ada banyak trobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR. Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS. Hal ini tentu akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah.