RK ONLINE - RUU ASN yang saat ini menjadi bahasan DPR, ternyata memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer karena berpeluang diangkat PNS.
Sebagai perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2014, RUU ASN ini memberikan ruang dan kesempatan bagi tenaga kontrak dan honorer untuk mendapatkan kesempatan diangkat PNS.
Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status yang terkadang tidak pasti dan gaji yang jauh dari kata sejahtera, mulai tahun 2023 tenaga honorer dan tenaga non PNS lainnya bakal memiliki kesempatan diangkat PNS oleh pemerintah pusat.
RUU ASN perubahan atas UU ASN nomor 5 tahun 2014 ini, membuka pintu lebar bagi tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga non PNS lainnya.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dinilai Sia-sia
Pasal 2 RUU ASN ini meyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.
Kemudian pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.
Pasal tambahan dalam RUU ini khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.