BACA JUGA:Pemprov Terus Matangkan Pelaksanaan PHI 2022
Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu menyatakan penyebab penyakit kulit yang dialami warga Teluk Sepang adalah lingkungan yang kotor dan kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh keberadaan batubara.
"Dampak dari pengelolaan lingkungan yang serampangan ini telah berdampak pada kesehatan masyarakat," ujar Harianto.
Sementara itu, Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea menilai jika saat ini pemerintah sangat abai terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan. Tindakan tersebut tentunya melanggar HAM, karena sesuai dengan pasal 9 undang-undang nomor 39 ayat 3 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
"Untuk itu kami bersama masyarakat sipil mendesak pemerintah mempercepat transisi energi dengan menutup PLTU batu bara di Indonesia, termasuk di Sumatera, salah satunya PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu dan mengganti sumber energi yang bersih, adil dan berkelanjutan sebagai bentuk pemenuhan HAM kepada rakyat Indonesia," pungkasnya.