RK ONLINE - MA (36) warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Kepahiang, Senin (5/12) sekira pukul 18.00 WIB di Pasar Kepahiang.
MA merupakan terduga pencurian uang total Rp 900 ribu yang ada di dalam 2 kotak amal Masjid Al -Hidayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang yang terjadi pada Jumat (02/12) dini hari lalu sekira pukul 02.14 WIB. Guna kepentingan pemeriksaan, kini MA ditahan di sel tahanan Mapolsek Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M. Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desril Zaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurcholis, SH menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sematara, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang Rp 900 ribu yang berada di dalam kotak amal Masjid Al -Hidayah. "Terduga pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sudah kita tahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Pipin.
Dari pengakuan terduga pelaku, uang Rp 900 ribu yang diambilnya dalam kotak amal tersebut telah digunakan membeli beras dan membeli racun rumput.
"Terduga pelaku ini memiliki kebun di desanya. Selain itu terduga pelaku juga diketahui sudah 5 kali ke luar masuk penjara dalam kasus yang sama, maling," demikian Pipin.
BACA JUGA:PARAH! Pencuri Kotak Amal Masjid Permu Bawah yang Terekam CCTv Ternyata..
Sebelumnya diberitakan, total Rp 900 ribu uang yang berada di dalam 2 unit celengan Masjid Al Hidayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang diambil pencuri, Jumat (2/12) dini hari. Pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV). Di dalam CCTV, pelaku terlihat memakai jaket warna hitam, mengenakan topi, sepatu, dan tas selempang.
Dia masuk ke dalam masjid melalui pintu depan dengan cara dirusak, sekira pukul 02.14 WIB. Setelah kisaran 32 menit tepat pukul 02.46 WIB, pelaku ke luar dari masjid dan pergi ke arah pasar kepahiang. Masjid Al -Hidayah sendiri sudah 2 kali kemalingan uang kotak amal. Kejadian pertama terjadi beberapa tahun lalu dan kejadian kedua terjadi awal Desember ini.