Pencuri Kotak Amal Ngaku VCS dengan Perempuan

Pencuri Kotak Amal Ngaku VCS dengan Perempuan

DOK/RK : PERIKSA : Penyidik Polsek Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap MA terduga pelaku pencurian kotak amal untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara, Rabu (7/12).--

Pipin : Kita Tunggu Laporan Korban 

 

RK ONLINE - MA (36) warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai yang saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kepahiang, atas dugaan mencuri uang total Rp 900 ribu yang berada di 2 kotak amal Masjid Al-Hidayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, ternyata pernah Video Call Seks (VCS) dengan seorang perempuan. Ini diakui saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (7/12).

 

Kepada wartawan Radar Kepahiang, MA menyebutkan, perempuan lawannya VCS tidak dimintainya uang alias diperas. Modus yang digunakan MA, dirinya mencari teman di Media Sosial (Medsos) Facebook, berlanjut berkomunikasi dan meminta nomor hingga melakukan VCS. "VCS pernah tapi tidak ada saya memerasnya pak. Saya hanya memuaskan nafsu saja," ujar MA.

 

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M. Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desril Zaldi didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurcholis, SH mengatakan, terkait ulah MA melakukan VCS dengan perempuan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari korban.

 

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal di Permu Bawah Sudah Keluar Masuk Penjara

 

"Masih fokus terhadap kasus pencuriannya, karena memang terduga pelaku ini merupakan residivis. Jika nanti memang ada korban yang melapor, maka akan kita proses juga. Sebaliknya, kalau tidak ada yang melapor, maka kasus pencuriannya saja (Diproses)," ujar Kanit.

 

Sebelumnya diberitakan, MA berhasil ditangkap Reskrim Polsek Kepahiang, Senin (5/12) sekira pukul 18.00 WIB di Pasar Kepahiang. MA merupakan terduga pencurian uang total Rp 900 ribu yang ada di dalam 2 kotak amal Masjid Al -Hidayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang yang terjadi Jumat (02/12) dini hari lalu sekira pukul 02.14 WIB.

 

Sumber: