RK ONLINE - Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, Rabu 14 September 2022 ES (45), terdakwa pembunuhan istri siri asal Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Berlangsung secara virtual di ruangan Chakrawala Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pria ini divonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mencapai 17 tahun penjara.
BACA JUGA:'Percuma Lapor Polisi' Jadi Jurus Ibu Muda Ini
Dalam persidangan ini Ketua Majelis Hakim, Rizki Febrianti memutuskan memvonis ES dengan hukuman 14 tahun penjara atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Ketuk palu dengan putusan 14 tahun penjara ini dilakukan majelis hakim, dengan pertimbangan jika terdakwa masih memiliki orang tua yang harus dinafkahi. Selain itu, terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah ini baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan tetap berada di dalam penjara," ujar Rizki.
Sama seperti apa yang telah diungkapkan terdakwa kepada penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, majelis hakim juga mengungkapkan kalau berdasarkan fakta persidangan, ES tega menghabisi nyawa istri sirinya karena emosi setelah ajakan rujuk kembali tidak kunjung diterima korban.
"Korban sempat menolak ajakan rujuk terdakwa hingga akhirnya terjadi pembunuhan yang memang sudah direncanakan," lanjutnya.
BACA JUGA:Ingat! Bulan Depan Isi Minyak di SPBU Wajib Pakai Mypertamina
Sementara itu JPU Kejari Kepahiang, Tommy Novendri, SH mengatakan jika dalam perkara ini, pihaknya menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Hanya saja dengan berbagai pertimbangan, Tommy mengakui kalau majelis hakim memvonis terdakwa 14 tahun penjara.
"Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonisnya 14 tahun penjara ini, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 17 tahun penjara," singkatnya.