Disway banner

Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!

Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!

Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Putusan sidang perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN.KPH terkait hutang piutang yang digugat oleh Pegawai PN Kepahiang Yopice terhadap eks Sekwan Roland Yudhistira diajukan banding oleh PH tergugat Rabu 21 Januari 2026. Dimana putusan tersebut mengabulkan permohonan penggugat agar tergugat melunasi piutang nominal sebesar Rp750 juta, dengan rincian hutang Rp500 juta dan bunga keterlambatan 10 persen setiap bulannya selama 5 bulan dengan total Rp250 juta.

BACA JUGA:Data DPMPTSP Kepahiang, Baru 1 Vendor Pengelola SPPG MBG yang Minta Pendampingan NIB

BACA JUGA:Rumah Warga Tebat Karai Kebakaran, Segini Taksiran Kerugiannya!

Penasehat Hukum mantan Sekretaris Dewan Kepahiang Rolan Yudhistira, yakni Adv Deki Suarno, SH MH dan Adv Riko Putra, SH MH mengajukan permohonan banding. Pasalnya, PH tergugat menilai putusan Pengadilan Negeri Kepahiang belum mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kelengkapan pertimbangan hukum, khususnya dalam menilai fakta-fakta persidangan dan hubungan hukum para pihak.

BACA JUGA:Tenaga Non ASN yang Direkrut Pemkab Kepahiang Prioritaskan THL Lama!

BACA JUGA:1 Tersangka Masih Buron, Kasus Korupsi UPS RSUD Kepahiang Dimejahijaukan

"Klien kami sebagai tergugat sudah membayarkan sebagian piutang tersebut kepada penggugat sebesar Rp275 juta, 2 bidang tanah dengan rincian 4 Ha di Seberang Musi dan 1 kampling tanah di Kota Bengkulu. Namun, fakta ini tidak ada dalam putusan hakim dan klien kami tetap diminta untuk membayarkan hutang Rp750 juta dalam putusan nomor 7 ini," terang Riko.

BACA JUGA:Legal dan Aman Dicoba, 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar

BACA JUGA:Game Penghasil Uang 2026, Tanpa Modal WD Rp1,3 juta ke GoPay

Selain itu, diterangkan Riko, pihaknya menilai terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan PN Kepahiang nomor 7 tersebut. Karena di satu sisi pihak penggugat dalam pentitumnya meminya pembayaran melalui mekanisme APBD, namun dalam amar putusannya dibebankan sebagai tanggungjawab pribadi tergugat I.

 

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, selain banding yang kami ajukan juga membawa kejanggalan putusan Hakim PN Kepahiang ini ke Komisi Yudisial. Mengingat penggugat ini merupakan pegawai PN Kepahiang," jelas Riko.

 

Sementara itu, Juru Bicara PN Kepahiang Hendi Gustarianda, SH MH menerangkan terkait dengan materi banding yang diajukan oleh tergugat dalam perkara perdata piutang tersebut adalah hak bagi semua pihak untuk dapat mengajukannya pada Pengadilan Negeri Kepahiang.

Sumber: