Selain ASN Kepahiang, Ada Potensi Tersangka Lain Dalam Perkara Lahan GOR
Selain ASN Kepahiang, Ada Potensi Tersangka Lain Dalam Perkara Lahan GOR--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan hilangnya aset Pemkab Kepahiang berupa lahan terminal tipe B atau yang saat ini sudah berdiri GOR Kepahiang, yakni ID salah seorang ASN aktif Pemkab Kepahiang. Seluas 32.578 M2 pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2006 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 seluas 26.935 M2.
BACA JUGA:Dapatkan Rp256 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026
BACA JUGA:5 Menu Sahur Praktis yang Mudah Dibuat Pemula
Dugaan penghilangan aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut sekitar luas 6.000 M2. Kajari Kepahiang Bagus Nur Jafkar Adi Saputro, SH MH menerangkan tersangka ID ditahan selama 20 hari ke depan.
"Lebih dari 30 saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait dengan dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang ini, potensi bertambahnya tersangka tentu ada. Akan tetapi, penyidik akan lebih dulu mendalami dan melakukan pengembangan yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Kajari.
BACA JUGA:5 Model Teras Rumah di Gang Sempit Agar Terlihat Luas dan Modern
BACA JUGA:BREAKING NEWS: ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan GOR!
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH MH menambahkan, dalam perkara ini tersangka ID berperan membuat seluruh administrasi guna pemenuhan pengukuran ulang lahan terminal tipe B tersebut.
"Hasil dari pengukuran tersebut berakibat pada berkurangnya aset milik Pemkab Kepahiang, tersangka ID berperan melengkapi seluruh administrasi guna pemenuhan pengukuran ulang lahan," jelas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Puskesmas se-Kabupaten Kepahiang Dipanggil APH, Ada Apa?
BACA JUGA:Fantastis! DAK Non Fisik DPPKBP3A Rp1,3 Miliar, Ini Peruntukannya
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka ID Hartius JM, SH MH CPM didampingi Zulhendri, SH menerangkan kliennya tidak mungkin bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang. Menurut Zulhendri, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam mengambil skala kebijakan pada saat itu.
Sumber:



