Pemkab Kepahiang Minta Waktu Turunkan Belanja Pegawai 30 Persen!

Pemkab Kepahiang Minta Waktu Turunkan Belanja Pegawai 30 Persen!

Pemkab Kepahiang Minta Waktu Turunkan Belanja Pegawai 30 Persen!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran, rancangan anggaran tersebut belum sepenuhnya memangkas belanja pegawai yang senilai total 46 persen dari total APBD menjadi 30 persen. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip menyebutkan, bahwa sejumlah daerah mengeluhkan beban fiskal akibat ketentuan belanja maksimal 30 persen dari APBD tersebut.

BACA JUGA:Atasi Lemas dengan Cepat, Ini Manfaat Glucose Tablets!

BACA JUGA:5 Efek Kolesterol Tinggi pada Tubuh, Begini Cara Mencegahnya!

 

Kondisi tersebut dinilainya semakin berat seiring penyesuaian transfer dana pusat ke daerah. UU HKPD mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027.

 

"Instruksi undang-undang memang belanja pegawai harus diangka 30 persen dari total APBD daerah, tapi kita belum mampu untuk melaksanakan itu sekaligus. Bertahap akan kita lakukan," jelas Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip. 

BACA JUGA:116 Ha Lahan Eks HGU PT. TUMS Terancam Tak Bisa Ditata Kembali!

BACA JUGA:Kepahiang Dapat Bantuan 25 Ton Benih Padi, Dongkrak Program LTT 1.000 Ha Sawah!

Sebenarnya, dikatakan Bupati Zurdi Nata, belanja pegawai membengkak akibat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut sejak 3 tahun ini, khususnya tenaga kesehatan dan guru. Ia menyebut, kedua sektor tersebut harus mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak dapat dilakukan PHK.

 

"Opsi pemerintah pusat, gaji PPPK ini ditanggung melalui APBN dalam skema tertentu yang masih dibahas lintas kementerian," ujar Bupati Zurdi Nata.

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, Bupati Nata Instruksikan ASN Antar Anak Dulu, Kerja Boleh Telat!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Optimis Tanah Negara Eks PT. TUMS Bisa Dimanfaatkan untuk Fasilitas Umum!

Sumber: