Disway banner

Eks Karyawan PDAM Gugat UU ke MK: Begini Tanggapan Pemkab Kepahiang

Eks Karyawan PDAM Gugat UU ke MK: Begini Tanggapan Pemkab Kepahiang

Sekkab Kepahiang saat diwawancara--JIMMY/RK

Radarkepahiaing.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya buka suara terkait gugatan 16 mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Gugatan tersebut mencuat setelah para mantan karyawan mengaku belum menerima hak gaji mereka selama lebih dari empat tahun, meski sebelumnya telah memenangkan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengakui persoalan yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Alami memang sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tuntas diselesaikan. Menurut Hartono, persoalan tunggakan gaji terhadap karyawan menjadi salah satu masalah serius yang harus segera mendapatkan solusi.

“Jadi memang permasalahan di PDAM kita sudah berlarut-larut permasalahan ini sehubungan dengan karyawan yang belum menerima gaji,” ujar Hartono.

Kendati demikian, Hartono menegaskan bahwa PDAM Tirta Alami memiliki sistem manajemen tersendiri dalam mengatur pemasukan dan pengeluaran perusahaan, termasuk terkait pembayaran gaji pegawai. Karena itu, pihak manajemen PDAM dinilai harus lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:PDAM Kepahiang 'Sakit' Tak Mampu Bayar Tunggakan Gaji Karyawan, Pemkab Dorong Benahi Managemen!

“PDAM ini memiliki manajemen sendiri yang mengatur pembiayaan untuk karyawannya. Sejauh ini PDAM memiliki kekayaan untuk membayar piutang gaji karyawan, yaitu piutang pada pelanggan,” jelas Hartono.

Ia menyebut, salah satu langkah yang harus segera dilakukan manajemen PDAM adalah memaksimalkan penagihan tunggakan pelanggan. Menurutnya, potensi pemasukan dari pembayaran rekening pelanggan masih cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para karyawan.

Dengan maksimalnya penagihan terhadap pelanggan yang menunggak, diharapkan persoalan piutang gaji terhadap mantan maupun karyawan PDAM dapat segera terselesaikan.

“Manajemen PDAM ini harusnya berbenah, tidak ada cerita rugi karena distribusi air mengalir terus. Tagih tunggakan pelanggan, maksimalkan itu untuk membayar tunggakan gaji karyawan,” tegas Hartono.

BACA JUGA:Diultimatum PHI, PDAM Kepahiang Wajib Bayar Rp600 Juta Tunggakan Gaji Eks Karyawan!

Sementara itu disisi lainnya, sebanyak 16 mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut telah diperiksa dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 160/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026 lalu. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Gugatan itu diajukan karena para mantan karyawan mengaku kesulitan memperoleh hak mereka meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan PHI, para mantan pegawai disebut telah dinyatakan berhak menerima pembayaran upah yang belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun.

Sumber: