Disway banner

Perusahaan Outsourcing Wajib Lapor ke Disprinaker Kepahiang

Perusahaan Outsourcing Wajib Lapor ke Disprinaker Kepahiang

Perusahaan Outsourcing Wajib Lapor ke Disprinaker Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Kepahiang mengingatkan perusahaan outsourcing wajib melaporkan jumlah karyawannya pada instansi terkait. Kepala Disprinaker Irwan Alfian, SE MT Selasa 5 Mei 2026 menegaskan, sejauh ini perusahaan yang bergerak dibidang swasta dan negara sudah melaporkan terkait dengan jumlah karyawan, serta keharusan perusahaan untuk membayar hak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Penerima Bansos Bertambah, Angka Kemiskinan di Kepahiang Naik?

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Terima SK DPP Golkar, Proses PAW Pengganti Andrian Defandra Berproses!

Dijelaskasn Irwan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan jumlah petugas kebersihan yang dipihak ketiga outsourcing.

 

"Sesuai dengan ketentuannya perusahaan outsourcing harus melaporkan jumlah karyawannya, kemudian hak-hak upah dan lainnya juga wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Mungkin perusahaan outsourcing yang merekrut petugas kebersihan masih dalam proses dan belum dilaporkan ke kita," jelas Irwan.

BACA JUGA:Saldo DANA Hari Ini! Aplikasi Permainan Teka Teki Dominasi Tren Penghasil Uang

BACA JUGA:Inspirasi Dapur Rumahan: Ide Masakan Sederhana yang Praktis, Hemat, dan Tetap Lezat

Ditegaskan Irwan, ketentuan tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 mengubah aturan outsourcing atau alih daya. Meski bersifat outsourcing, kata dia, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan outsourcing.

 

"Hak yang harus diterima karyawan outsourcing adalah upah yang layak, jaminan sosial, THR dan cuti tahunan sesuai dengan UU Cipta Kerja," jelas Irwan.

BACA JUGA:Mengatasi Overthinking di Senin Pagi: Cara Efektif Memulai Pekan dengan Pikiran Lebih Tenang

BACA JUGA: Awali Pekan dengan Tepat: Tips Memulai Minggu agar Lebih Efisien dan Produktif

Disisi lain, Irwan mendorong perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan pemerintah untuk melaporkan jumlah petugas kebersihan karyawan yang direkrut. Diketahui, tahun 2026 ini Dinas Lingkungan Hidup menggandeng pihak ketiga merekrut petugas kebersihan dengan sistem outsourcing pihak ketiga perusahaan.

Sumber: