Permudah Akses Layanan, Diskominfo Kepahiang Buka Pengaduan Sertifikat Elektronik
Pegawai Diskominfo saat menjalankan tugas--JIMMY/RK
Radarkoran.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kepahiang kini membuka layanan pengaduan terkait sertifikat elektronik. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun instansi yang mengalami kendala dalam penggunaan sertifikat elektronik.
Kepala Diskominfo Kepahiang, Kushadi Cahyadi, S.I.P, mengatakan bahwa kehadiran layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
"Melalui layanan ini, kami ingin memastikan setiap kendala yang dihadapi terkait sertifikat elektronik dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Masyarakat maupun OPD tidak perlu lagi bingung jika mengalami permasalahan," ujar Kushadi.
BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Mulai WFH Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor
Ia menjelaskan, sertifikat elektronik saat ini menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), khususnya dalam hal keamanan dokumen dan tanda tangan digital. Oleh karena itu, keberadaan layanan pengaduan dinilai sangat penting guna menjaga kelancaran administrasi pemerintahan.
Diskominfo Kepahiang juga telah menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain datang langsung ke kantor, pengaduan juga bisa dilakukan melalui media sosial maupun layanan telepon.
Untuk layanan tatap muka, masyarakat dapat mengunjungi kantor Diskominfo yang beralamat di Jalan Aipa Mu’an, Komplek Perkantoran Kelobak, Kabupaten Kepahiang. Selain itu, informasi dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi @diskominfosantik_kph maupun melalui sambungan telepon di nomor (0732) 3341124.
BACA JUGA:13 ASN Kemenag Kepahiang Terima Satya Lencana, Bukti Dedikasi Pelayanan Publik yang Nyata!
"Kami membuka berbagai jalur komunikasi agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan ini. Harapannya, setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh tim kami"” jelasnya.
Adapun jam pelayanan yang diberlakukan yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Kushadi menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan sertifikat elektronik, baik di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mendorong pemanfaatan teknologi digital secara optimal.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kepahiang Dapat Penghargaan dari Komisi Informasi
"Transformasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia. Karena itu, kami juga terus mengedukasi agar penggunaan sertifikat elektronik bisa lebih luas dan efektif," pungkasnya.
Dengan hadirnya layanan pengaduan ini, Diskominfo Kepahiang berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.
Sumber:




