Disway banner

Soal Tersangka Tambahan Kasus Lahan Gor, Kajari: Tunggu Saja!

Soal Tersangka Tambahan Kasus Lahan Gor, Kajari: Tunggu Saja!

Soal Tersangka Tambahan Kasus Lahan Gor, Kajari: Tunggu Saja!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH mengisyaratkan penetapan tersangka tunggal, yakni ID  bukanlah akhir dari perkara hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang. Saat ini, kata Kajari, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara dugaan hilangnya lahan milik Pemkab Kepahiang seluas lebih kurang 6.000 M2 yang berstatus lahan terminal tipe B tersebut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Daftar 10 Hp Spek Gahar yang Rilis Tahun 2026

BACA JUGA:Tanpa Visum dan Otopsi, Warga Kepahiang yang Ditemukan Meninggal Sudah Dimakamkan

Diketahui, penetapan tersangka ID yang merupakan eks Kepala Bidang Parpora pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga itu memiliki peran vital dalam pengukuran ulang dan lahan yang dibangun GOR Kepahiang tersebut. Yakni, pada saat pengadaan tahun 2006 lahan tersebut seluas 32.578 M3, namun dalam sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2015 lahan tersebut hanya seluas 26.935 M3, sehingga ada selisih luas lahan yang diduga menjadi perkara hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang.

Dimana ID lah yang bertugas menyiapkan administrasi, diduga mengetahui persis rentetan pengukuran ulang lahan GOR yang berujung pada indikasi berkurangnya lahan tersebut dari luasan semula saat diadakan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Tren Aplikasi Penghasil Saldo DANA Legal 2026, Ini Cara Kerja dan Panduan Aman Penggunaannya!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Seorang Laki-Laki Ditemukan Tewas di Kebun Pematang Donok

"Kami objektif dalam menuntaskan perkara ini, tunggu saja perkembangan selanjutnya, hal ini terkait dengan potensi adanya tersangka baru,"  terang Kajari Bagus.

 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik sudah lebih dulu melakukan penggeledahan pada kediaman eks Bupati Kepahiang periode 2005-2015 dan menyita sedikitnya 20 dokumen penting terkait asal-usul lahan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 pejabat penting yang menjabat kala itu. Hingga sejauh ini, sudah 30 saksi-saksi yang dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut, serta ada 55 dokumen yang disita Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang dalam melakukan pengembangan perkara.

BACA JUGA:Fungsional dan Ramah Lingkungan, 5 Jenis Paving Block untuk Halaman Rumah Sempit

BACA JUGA:Teras Rumah Rapi Ramah Lingkungan, Ini 5 Desain Inspirasinya

"Ada mantan pejabat Pemkab Kepahiang, BPN, serta saksi-saksi lainnya yang kita mintai keterangan, dan 55 dokumen juga sudah kita sita," jelas Kajari.

Sumber: