Disway banner

Lewat Tahun Anggaran, Proyek Revitalisasi Terminal Kepahiang yang SPH Masih Terus Berjalan

Lewat Tahun Anggaran, Proyek Revitalisasi Terminal Kepahiang yang SPH Masih Terus Berjalan

Lewat Tahun Anggaran, Proyek Revitalisasi Terminal Kepahiang yang SPH Masih Terus Berjalan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Proyek peningkatan jalan terminal Pasar Kepahiang seharusnya berakhir pada Desember 2025, namun hingga Rabu 14 Januari 2026 kegiatan jalan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp2 miliar tersebut masih dikerjakan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang Teddy Adeba,ST melalui Kabid Cipta Karya Ibnu Hajar, ST menerangkan jika pekerjaan jalan dikawasan Terminal Pasar Kepahiang masih dalam masa pemeliharaan.

 

Dengan demikian, masa pemeliharaan selama 6 bulan menjadi kewajiban pihak ketiga pelaksana untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Potensi PAD R100 Miliar/Tahun, 2 Titik Gheotermal di Kepahiang Kini Mulai Digarap

BACA JUGA:Pelunasan SPH Kegiatan TA 2025, BKD Kepahiang Masih Menunggu Realisasi DBH dari Provinsi

"Sesuai dengan kontrak, pekerjaan pembangunan jalan di kawasan Terminal Pasar Kepahiang sudah selesai pada Desember 2025. Namun, pekerjaan yang berlangsung saat ini itu pemeliharaan, karena ada dibeberapa titik belum sesuai spesifikasi jalan, sehingga dikeruk lagi dan di aspal ulang," sampai Ibnu.

 

Ibnu menjelaskan, pekerjaan infrastruktur jalan terminal Pasar Kepahiang senilai Rp2 miliar itu seluruhnya belum dibayarkan pada pihak ketiga pelaksana kegiatan. Pasalnya, kegiatan fisik itu menjadi piutang daerah lantaran dana bagi hasil (DBH) yang tidak disalurkan oleh Pemprov Bengkulu pada tahun anggaran 2025 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tak Berlakukan WFA, Tetap 5 Hari Kerja!

BACA JUGA:Terkendala Cuaca, Evakuasi Longsor di Desa Air Raman Memakan Waktu Hingga Seminggu!

"Kegiatan fisik jalan terminal tersebut terpaksa SPH, karena pembiayaan daerah tidak mencukupi, ini salah satunya dampak DBH yang belum disalurkan," kata Ibnu.

 

SPH pekerjaan fisik terminal, lanjut Ibnu diperlukan lantaran infrastruktur jalan tersebut sudah direalisasikan oleh pihak ketiga. Nantinya, pembayaran proyek tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: