Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang
Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
BACA JUGA:SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Rintisan Dipastikan Batal, Pemkab Kepahiang Tunggu Kucuran Dana dari Kemensos
Dengan diambil alihnya 116 Ha lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan fasilitas umum, diketahui bahwa PT. TUMS tinggal memiliki izin HGU atas pengelolaan perkebunan teh seluas 143 Ha yang izinnya berlaku sampai dengan tahun 2035 mendatang. Sesuai ketentuannya, pemerintah daerah berwenang untuk memberikan rekomendasi izin pengelolaan HGU, dalam perjalannya nanti, kata Bupati, Pemkab akan mengevaluasi izin pengelolaan lahan yang harusnya berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber:


