Waw! Tahun Depan UMK di Kepahiang Berpotensi Meningkat
Waw! Tahun Depan UMK di Kepahiang Berpotensi Meningkat--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan upah minimum yang akan berlaku pada tahun 2026. Perumusan kebijakan upah minimum tahun ini dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, dimana pemerintah harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta memperhatikan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi hak dasar pekerja.
BACA JUGA:Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Nyata! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp312.000
Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha menjadi fokus utama dalam penetapan kebijakan. Namun, jika Upah Minimum diprediksi mengalami kenaikan pada tahun 2026 apakah akan berlaku surut bagi tingkat daerah.
Sementara ditingkat daerah, Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2026 belum sepenuhnya ditetapkan besarannya, meski Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kepahiang sudah terbentuk.
BACA JUGA:Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!
BACA JUGA:Gantikan Agustinus, Hendrawan Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kepahiang
"Penetapan upah minimum ini dilakukan bertahap, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan barulah kemudian upah minimum tingkat kabupaten dibahas. Sejauh ini, kita masih menunggu UMP tingkat provinsi ditentukan yang menjadi patokan bagi UMK nantinya," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, ST ME yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan.
Nantinya, dijelaskan Irwan penetapan UMK Kabupaten Kepahiang akan melibatkan sejumlah pihak, seperti asosiasi pekerja, perusahan dan pihak lainnya. Ia mengatakan, agar upah minimum tingkat kabupaten tidak dibawah UMP atau lebih tinggi, berkaca dari upah minimum tahun 2025, Kabupaten Kepahiang merujuk pada upah minimum provinsi senilai Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Gampang! Cairkan Saldo DANA Gratis Rp345.000 dari Aplikasi Penghasil Uang SnackVideo
"Kita usahakan setara dengan UMP, atau bisa diatas UMP. Sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan nantinya," tutup Irwan.
Sumber:


