Disway banner

Pemkab Kepahiang Segera Putuskan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif, Seperti Apa Hasilnya?

Pemkab Kepahiang Segera Putuskan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif, Seperti Apa Hasilnya?

Pemkab Kepahiang Segera Putuskan Nasib Kades Tanjung Alam Non Aktif, Seperti Apa Hasilnya?--Istimewa

Radarkepahiang.id - Tiga bulan kini Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Feri Marzoni dinonaktifkan dari jabatannya, ini sebelumnya keputusan Pemkab Kepahiang lantaran sejumlah tuntutan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan keresahan ditengah masyarakat. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan, setelah diberi waktu kepala Pejabat sementara (Pjs) Kades memimpin Desa Tanjung Alam, serta tim yang dibentuk oleh Pemkab Kepahiang melakukan pemeriksaan ke desa tersebut, Pemkab Kepahiang akan segera menetapkan keputusannya.

BACA JUGA:Mendekati Pemberangkatan, Kepahiang Belum Kebagian Penambahan Kuota Haji

BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Bisa Cair Rp 10.000.000, 3 Menit Auto Cair

Informasi sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Alam mengusulkan pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memberhentikan kepala desa tersebut dari jabatannya, lantaran dinilai meresahkan warga. Ratusan warga menandatangani agar pemerintah daerah memberhentikan kepala desa tersebut dari jabatannya.

BACA JUGA:CATAT! Ini Pengumuman Pemerintah Pusat Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Kepahiang Sudah Menyala, Pemkab Kepahiang Lakukan Job Fit!

"Pemkab Kepahiang sudah membentuk tim dan melakukan peninjauan terhadap permohonan warga tersebut, terkait apakah nanti dinonaktifkan atau diaktifkan kembali, kita tunggu hasilnya dari tim seperti apa," ujar Bupati Zurdinata.

BACA JUGA:CJH Kepahiang Akan Diberangkatkan 6 Mei Melalui Embarkasi Padang

BACA JUGA:Sebentar Lagi Seleksi CAT, Simak Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Terkait Formasi PPPK

Yang jelas, dikatakan Bupati terkait pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Kepahiang menurutnya tidak ingin gegabah untuk memberhentikan kepala desa dari jabatannya, tim yang dibentuk diminta untuk mengkaji secara rinci terkait dengan hasil peninjauan permasalahan di Desa Tanjung Alam.

BACA JUGA:Tanam Jagung, Pemkab Kepahiang Dorong Pemerintah Desa Dukung Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Dukcapil Tambah SDM untuk Layanan Administrasi di MPP

"Jangan sampai Pemkab Kepahiang salah langkah, kini tim sedang mengkaji terkait dengan peninjauan dan evaluasi di desa terkait," tutup Bupati.

Sumber: