Disway banner

INGAT! Mobil Dinas Dilarang Dibawak Mudik

INGAT! Mobil Dinas Dilarang Dibawak Mudik

INGAT! Mobil Dinas Dilarang Dibawak Mudik--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip menekankan kendaraan dengan pelat nomor merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. Larangan ini diberlakukan karena penggunaan mobil dinas telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah.

 

Bupati menegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan efesiensi, penghematan dan disiplin kerja. 

BACA JUGA:Sempat Diangkut ke Jakarta, Wabup Rejang Lebong Akhirnya Dibebaskan dari Kasus OTT KPK

BACA JUGA:Kepahiang Siapkan 5 Masjid Ramah Pemudik, Ini Lokasinya

"Ketentuan tersebut menegaskan, bahwa kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi aparatur negara," jelas Bupati Zurdi Nata, Rabu 11 Maret 2026.

 

Dijelaskan Bupati Zurdi Nata, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hanya pada hari kerja kantor serta digunakan dalam wilayah kota tempat instansi tersebut berada. Dengan ketentuan tersebut, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat libur lebaran.

BACA JUGA:Hilang Sejak 5 Maret, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kepahiang Warga Sumsel?

BACA JUGA:Berkesan dan Lebih Personal, 5 Ide Hampers Lebaran Buatan Sendiri

"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, kita tidak izinkan. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat," sampai Bupati Zurdi Nata.

BACA JUGA:Evakuasi Truk Pipa Besi Butuh Penanganan Khusus, Jalan Ring Road Terpaksa Ditutup!

BACA JUGA:Rumah Minimalis Atap Asbes Jadi Ide Hunian Idaman Keluarga Kecil

Larangan serupa yang diterapkan di Kabupaten Kepahiang, dikatakan Bupati Zurdi Nata sebab kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sumber: